Inilah Pernyataan sikap Komite Umat untuk Tolikara

Mendorong pihak keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari

Inilah Pernyataan sikap Komite Umat untuk Tolikara

Komite Umat untuk Tolikara (Komat) menggelar konferensi pers terkait insiden Tolikara di Jakarta,

Hidayatullah.com– Komite Umat untuk Tolikara (Komat) yang digagas oleh para figur publik menyatakan sikap terhadap dinamika insiden terkini di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Terdapat tujuh pernyataan sikap terhadap insiden Tolikara, sebagaimana keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

1. Menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.

2. Meminta semua ormas dan elemen masyarakat bersama-sama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.

3. Mendorong pihak keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, pascainsiden penyerangan shalat Idul Fitri.

4. Diambilnya langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasi melakukan gerakan radikalisme, separatisme dan terorisme. Langkah hukum harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

5. Masalah Tolikara adalah perkara dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara.

7. Mendukung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan regulasi dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama khususnya di Tolikara.
5. Masalah Tolikara adalah masalah dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara

7. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama, khususnya di Tolikara.

Jakarta, 23 Juli 2015/ 7 Syawwal 1436 H

1. KH Didin Hafidhuddin
2. KH Hidayat Nur wahid
3. KH Bachtiar Nasir
4. KH M Syafii Antonio
5. KH Yusuf Mansyur
6. KH M Arifin Ilham
7. KH Abdul Wahid Alwi
8. KH Syuhada Bahri
9. Aries Mufti
10. KH Muhammad Zaitun Rasmin
11. KH Bobby Herwibowo
12. KH Haikal Hasan
13. Nur Effendi
14. Ahmad Juwaini
15. Fahmi Salim
16. Ahmad Mukhlis Yusuf
17. Moh Arifin Purwakananta
18. Jeje Zaenudin
19. Musthofa B. Nahrawardaya
20. Adnin Armas
21. Irfan Syauqi Beik
22. Bidin Bachrul Ulumuddin
23. K.H Wafiudin
24. Aat Surya Safaat

from hidayatullah



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »