Korban dan Aktivis Mavi Marmara Banding atas Putusan ICC yang Menolak Mengadili Zionis

Berita Internasional Update

Komoro, negara di mana kapal Mavi Marmara terdaftar, juga sebelumnya meminta ICC agar menggugat Israel




Hidayatullah.com–Keluarga para korban yang terbunuh dalam serangan pasukan Zionis atas kapal bantuan Mavi Marmara tahun 2010 dan para aktivis dari 32 negara yang terluka dalam peristiwa itu telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).


Pada Mei 2010, pasukan komando Zionis membunuh delapan warganegara Turki dan seorang warga Amerika keturunan Turki di perairan Internasional ketika menyerbu rombongan kapal bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza.


Keluarga korban kemudian mengajukan gugatan kasus itu ke ICC di Den Haag, Belanda, pada Oktober 2010. ICC lalu mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa lembaganya tidak akan mengadili Israel atas serangan 2010 tersebut. Pihak penuntut mengatakan bahwa meskipun ada dasar masuk akal yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan perang di sana, tetapi tidak ada faktor yang mencukupi bagi ICC untuk bertindak lebih lanjut. Alasan yang dikemukakan antara lain, karena identitas pelaku pembunuhan itu (siapa prajurit Israel yang melakukan pembunuhan dan yang memerintahkannya) tidak jelas dan tidak diketahui pasti.


Akhir Januari lalu, lembaga amal asal Turki, IHH yang menjadi penyelenggara Freedom Flotilla dan pemilik kapal Mavi Marmara, juga mengajukan banding atas putusan ICC tersebut.


Komoro, negara di mana kapal Mavi Marmara terdaftar, juga sebelumnya meminta ICC agar menggugat Israel atas tindakannya terhadap armadanya itu.


Sementara itu, sebuah kasus hukum atas insiden berdarah tersebut yang diproses di pengadilan Turki diperkirakan rampung pada 10 Maret mendatang.*






Previous
Next Post »