Banyak Perkara Tanpa Aduan Ditindaklanjuti MKD, Kenapa Kasus Novanto Tidak?

Banyak Perkara Tanpa Aduan Ditindaklanjuti MKD, Kenapa Kasus Novanto Tidak?
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) tak kunjung menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan nama presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, banyak pula perkara tanpa aduan yang ditindaklanjuti oleh MKD, salah satunya kasus penggerebekan anggota F-PKB Arzetti Bilbina. 

"Ini (kasus Arzetti) perkara tanpa aduan. Nah, banyak tanpa aduan yang ditindaklanjuti, kenapa kasus yang ini (Novanto) tidak?" ujar anggota MKD Sariduffin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). 

Mekanisme penetapan perkara tanpa aduan bisa dilakukan di rapat pleno. Hal serupa juga pernah dilakukan di kasus 'Trumpgate'. 

"Dalam rapat pleno bisa kita putuskan ini pengusutan tanpa aduan," ucap politikus Hanura ini. 

Soal rekaman yang dipersoalkan, Sudding menilai substansi yang dipermasalahkan sudah ada. Nama-nama pihak yang disebut dicatut juga sudah terdapat di situ.

"Nama Luhut ada, nama Jokowi ada, JK ada, PLTA ada. Cuma durasi. Substansi sudah ada di situ sebenarnya kalau memang kita punya keinginan agar kasus ini transparan," ujar Sudding. 

Sudding menuturkan bahwa di rapat MKD terakhir debat antar anggota sangat alot dan mengarah ke debat kusir. Oleh sebab itu, dia mengusulkan pemanggilan ahli bahasa.

"Saya bilang akhiri debat kusir seperti ini kita hadirkan ahli bahasa untuk memberikan tafsiran. Saya yang mengusulkan. Sudah ada Dr Yahya Basariah yang sering membahas UU," ucap Sudding. (detik/dakwahmedia)
Previous
Next Post »