Ingin Pulang Mulus Dari Saudi, 26 WNI Nekat Gunakan Parpor Orang Lain

26 WNI yang terdiri dari 8 laki-laki dan 18 perempuan dibekali dengan dokumen paspor milik orang lain yang dimirip-miripkan dengan perawakan mereka

Hidayatullah.com–Pupus sudah mimpi 26 WNI Overstayer (WNIO) berlembaran bersama keluarga di kampung halaman. Mereka harus menerima kenyataan pahit setelah pertaruhan mereka terbang ke Tanah Air berujung di Lapas Breman, penjara kriminal yang cukup kesohor di Kota Jeddah.

Mereka ditahan oleh otoritas keamanan Bandara Haji King Abdulaziz Jeddah setelah terbukti menyalahgunakan paspor milik orang lain.

Alkisah 26 WNI yang melanggar ijin tinggal dan keimigrasian pemerintah Arab Saudi berniat pulang ke Indonesia tanpa harus melalui penjara imigrasi atau populer dengan sebutan Tarhil.

Setelah mencari info dari sana-sini, mereka tergoda untuk berspekulasi dengan tawaran calo yang menjanjikan meloloskan mereka keluar dari Arab Saudi dengan imbalan fulus dalam jumlah yang bervariasi.

Berapa uang jasa yang harus mereka bayar kepada calo? “Ya, ada yang bayar 4000, ada ngasih 4500 Pak,” tutur Suryati Abdul Muni asal ketapang Banyuwangi yang ikut diamankan pihak keamanan Bandara Haji King Abdulaziz Jeddah dengan nada kecewa.

Singkat cerita, dicapailah ittifak (kesepakatan) antara si calo sebagai penyedia jasa dan pengguna jasa (26 WNIO) tadi. Maka disusunlah jadwal keberangkatan mereka.

Caranya? 26 WNI yang terdiri dari 8 laki-laki dan 18 perempuan dibekali dengan dokumen paspor milik orang lain yang dimirip-miripkan dengan perawakan mereka. Tidak hanya itu, tas kecil dan kartu identitas yang melingkar di leher layaknya jemaah umrah juga telah disiapkan. Demikian dikutip laman Facebook Penerangan Sosial Budaya Konsulat Jenderal RI (Pensosbud KJRI) Jeddah.

Rombongan 26 WNIO ini tidak ditangkap sekaligus. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok dan berspekulasi keluar dari Arab Saudi pada hari dan tanggal yang berbeda.

Rombongan pertama berjumlah 12 orang, 5 laki-laki dan 7 perempuan. Mereka diamankan tanggal 22 Juni 2015 saat melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, sementara rombongan kedua sebanyak 14 orang, 3 laki-laki dan 11 perempuan ditangkap 1 Juli 2015.

Dari hasil wawancara petugas dengan mereka di Tarhil, dua kelompok terbang (kloter) ini diikutsertakan dalam rombongan jemaah dari Agen Travel Sofa-Marwah dan Travel Inhil Arjuna.

Berpakaian layaknya jemaah umrah, kloter pertama diberangkatkan dengan Travel Inhil Arjuna dengan koordinator bernama Rumsiyah alias Maimunah. Sementara kloter dua diberangkatkan dengan Travel Safa Marwah dengan koordinator WNI bernama Anwar alias Rifai.

Nahas mereka hari itu. Rencana yang telah disusun rapi tidak berjalan mulus. Satu orang dari anggota rombongan dicurigai oleh petugas imigrasi bandara karena antara foto di paspor dan pemegangnya sangat berbeda. Walhasil, anggota rombongan lainnya yang sudah berhasil melewati proses keimigrasian ikut diamankan.

Dalam kasus ini diduga kuat ada sindikasi atau permainan antara calo, pihak Travel, pihak muassasah dan otoritas di bandara. Pasalnya dari keterangan mereka saat diinterogasi petugas, 26 WNI yang bernasib sial ini tergoda menempuh modus ini karena sebelumnya sejumlah pengguna jasa ini berhasil lolos dari pemeriksaan otoritas Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.

Atas dakwaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dokumen perjalanan/paspor milik orang lain, 26 WNI bermasalah yang sebagian besar berasal dari Jawa Timur ini dijebloskan ke dalam penjara Breman Jeddah.

Sebagian besar dari 26 WNI yang ditangkap ini adalah TKI bermasalah, hanya 5 orang saja yang berstatus umrah.

Mereka berasal dari berbagai daerah, Jawa Timur 14 orang, Jawa Barat 5 orang, Banten 2 orang, Lampung 2 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, NTB 1 orang dan 1 orang berasal dari Banjarmasin.

Setelah menjalani masa tahanan di Penjara Breman, mereka dilimpahkan ke Pusat Tahanan Keimigrasian di Shumaisy. Sebagian besar telah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi, sisanya menunggu penerbangan berikutnya.

“22 orang dari mereka udah dipulangin, Pak. Tinggal empat orang aja di Tarhil. Tapi mereka tinggal menunggu proses pemulangan,” ungkap Zainullah, petugas harian KJRI Jeddah yang di Tarhil akrab disapa Pak Zein, saat dihubungi via telepon sore ini (Kamis, 23 Juli 2015).

Menyikapi kasus di atas, KJRI Jeddah mengimbau semua WNI di Arab Saudi, khususnya mereka yang tidak berdokumen resmi, agar mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

1. Tidak menempuh cara-cara pemulangan yang tidak prosedural atau menyalahi ketentuan pemerintah setempat. Sebab, bila tertangkap, tidak hanya kerugian materi yang anda derita, tapi pengapnya kamar penjara yang akan anda rasakan.
2. Tidak mudah termakan dengan bujuk rayu calo yang menawarkan jasa membantu pemulangan anda melalui “pintu depan.” Sebab, bila terjadi apa-apa dengan anda, bisa dipastikan sang calo ngacir alias menghilang, dan tidak akan hadir membantu anda. Dia sadar dia bagian dari target incaran pihak kepolisian setempat.
3. Deportasi atau pemulangan bagi warga asing tidak resmi, termasuk WNI bermasalah, adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi melalui proses penangkapan oleh personel keamanan patroli atau dauriyat, kemudian dilimpahkan ke otoritas imigrasi atau jawazat.
4. Rencanakanlah kepulangan anda dengan baik, dengan mengirimkan barang-barang anda melalui jasa kargo. Sebab, bila sewaktu-waktu terkena razia, anda tidak mempunyai kesempatan lagi untuk menyelamatkan barang-barang anda di rumah. Jangan menyimpan uang tunai dan perhiasan dalam jumlah besar. Kirimkan saja kepada anggota keluarga yang dapat dipercaya di kampung halaman.
5. Bila terkena razia kemudian dimasukkan ke dalam tarhil, anda akan segera didata oleh petugas dari KJRI Jeddah untuk dibuatkan dokumen kepulangan atau SPLP. Bila tidak ada masalah (anda telah dibalag hurub atau telah dilaporkan kabur oleh majikan, tidak ada catatan dari pihak kepolisian, tidak ada tunggakan rekening dan denda lalulintas yang harus diselesaikan), proses pemulangan anda rata-rata membutuhkan waktu antara satu hingga dua minggu lamanya.
6. Bagi pihak-pihak yang menjalani profesi semacam ini, yang jelas-jelas melanggar hukum pemerintah setempat, kami mengimbau agar segera menghentikan kegiatannya. Sebab, profesi semacam ini sangat beresiko. Bila tertangkap anda akan dijerat dengan pasal berlapis: pemalsuan dokumen, penipuan, pemerasan dll. dengan sanksi kurungan hingga bertahun-tahun, belum lagi termasuk hukuman cambuk.
7. Kami mengajak semua WNI di Arab Saudi, marilah kita bersama-sama mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar semua urusan kita dimudahkan oleh-Nya, dijauhkan dari segala macam musibah, dan diberikan rezeki yang halal dan barokah. Amiin yaa Rabbal Alamin.*

from hidayatullah



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »