Pemerintah Terbitkan Surat Berharga Syariah Melalui Dana Haji

kantor kementrian keuanganJAKARTA, Muslimdaily.net – Di awal pekan ini, Pemerintah RI menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Seri SDHI 2020 D melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode Private Placement. Penempatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama tanggal 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa (30/6), nilai nominal sukuk yang diterbitkan sebesar Rp 1 triliun dengan imbalan Fixed Coupon 8,20 persen per tahun. Sukuk bertenor lima tahun ini akan jatuh tempo pada 29 Juni 2020.  Sukuk dana haji berakad Ijarah Al Khadamat dengan underlying asset berupa jasa ini tidak dapat diperdagangkan.

Dilansir dari mysharing. Berdasar data Kementerian Keuangan per 25 Juni 2015, total outstanding sukuk dana haji sebesar Rp 33,1 triliun. Sementara, jumlah surat perbendaharaan negara syariah sebesar Rp 5,2 triliun, sukuk seri IFR sekitar Rp 16 triliun, sukuk berbasis proyek sebesar Rp 64,2 triliun, sukuk ritel sebesar Rp 69,7 triliun, sukuk global sebanyak 7 miliar dolar AS (sekitar Rp 93,2 triliun). Dengan demikian, total surat berharga syariah negara sekitar Rp 282 triliun.

Pada tahun lalu pemerintah menerbitkan empat seri sukuk dana haji, yaitu SDHI-2022B dengan imbalan 8,75 persen, SDHI-2024A dengan imbalan 9,04 persen, SDHI-2029A dengan imbalan 8,43 persen, dan SDHI-2029B dengan imbalan 8,62 persen. Total penerbitan sukuk dana haji tahun lalu sebesar Rp 7,8 triliun, dengan rincian SDHI-2022B sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2024A sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2029A sebesar Rp 1 triliun dan dan SDHI-2029B sebesar Rp 2,8 triliun.

from Muslimdaily/Pusat Media Islam



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »