Turki Siap Lindungi Muslim Austria Pasca Reformasi UU 1912

image

HELSINKI, muslimdaily.net – Turki akan melakukan segala upaya untuk melindungi umat Islam di Austria, terutama mereka yang memiliki keturunan Turki dari mendapatkan kerugian karena reformasi Undang-Undang kontroversial yang baru-baru ini disetujui, ungkap Menteri Uni Eropa Turki, Kamis (26/02).


Mayoritas parlemen Austria menyetujui RUU tersebut pada hari Rabu, yang bertujuan untuk merevisi undang-undang bersejarah terkait Muslim di Austria. Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai “Islam Gesetz,” diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi Bosnia-Herzegovina.


“Kita tidak bisa menerima kerugian bagi umat Islam karena undang-undang ini dan kami akan melakukan segala upaya untuk mencegah kerusakan tersebut,” kata Volkir Bozkir seperti dikutip Anadolu Agency selama kunjungannya ke ibukota Finlandia, Helsinki.


Diantara aturan yang disetujui adalah larangan pendanaan luar negeri untuk Muslim Austria.


Bozkir juga mengatakan reaksi terhadap hukum harus berada dalam batas-batas. “Reaksi jangan sampai berlebihan dan mereka harus dinyatakan sesuai dengan demokrasi,” katanya.


Hukum tersebut telah menuai kritik dari umat Islam di seluruh dunia.


Menteri juga berbicara tentang peningkatan rasisme dan Islamofobia di Eropa. “Penghapusan Islamofobia dan istilah rasis, dan konvergensi budaya dan agama adalah obat untuk mencegah radikalisme,” katanya.


Ia mendesak semua pihak dan sekte untuk bersatu melawan tindak rasisme.





Previous
Next Post »