Di setiap Spbu pasti kita sering melihat Rambu-rambu peringatan seperti dilarang merokok, dilarang memotret, dilarang menggunakan hp, dan matikan mesin pada saat pengisian BBM.
Tapi terkadang kita lupa dan mengabaikan larangan” tersebut. Larangan dilarang merokok mungkin sudah jelas, karena berbahaya sekali bila merokok diareal spbu, akan fatal akibatnya.
Nah untuk kegiatan memotret dan menggunakan handphne masih banyak yang belum memahami mengapa hal itu dilarang dilakukan jika kita berada didekat dispenser pengisian BBM.
Berikut sedikit penjelasan agar kita sedikit paham mengenai hal tersebut.
Memotret ‘dilarang’ dilakukan diarea dispenser karena area tersebut merupakan zone 0 ( area yang selalu ada uap bahan bakar yang mudah terbakar) atau zone I ( area yang kemungkinan besar ada uap bahan bakar) terutama jika saat berlangsung aktifitas pengisian BBM ke mobil atau ke tangki pendam SPBU.
Memotret diarea tersebut diperbolehkan jika spesifikasi kamera : EX ( explosion proof) atau IS ( Intrinsically safe), jadi kamera harus yang berspesifikasi boleh dipakai ditempat yang ada bahaya kebakaran atau ledakan, inipun harus disertifikasi ( certified) dan menggunakan PTW ( Permit To Work).
Hal ini bisa di hindari atau disiasati dengan :
• Jarak pengambilan gambar, arah pengambilan gambar & tidak menggunakan lampu flash.
• Jarak pengambilan gambar, arah pengambilan gambar & tidak menggunakan lampu flash.
• Jarak untuk meyakinkan di zona aman saat memfoto.
• Arah untuk menghindari arah angin yg mungkin ada uap bahan bakarnya.
• Tidak memakai flash karena cahaya blitz juga bisa berpotensi sebagai ignition source.
Begitu juga dengan penggunaan handphone,
HP ternyata selain mengeluarkan frekwensi tinggi, juga mengeluarkan bunga api (meskipun kecil sekali, cuman seukuran 1 mikron. 1 mikron = 1/100 mm). Percikan api ini timbul di sekitaran antena koil, akibat beda potensial tegangan yg cukup tinggi. Juga lampu LED (Light Emitting Diode) yg juga mengeluarkan cahaya. LED yg dipakai pada HP berbeda dg LED yg dijual di pasaran elektronika. LED pada HP ternyata 'telanjang' (langsung terlihat filamen diodanya kontak dengan udara bebas) beda dg LED toko yg diberi selubung tabung dari plastik sehingga filamennya terlindung.
Pada saat led menyala, maka akan timbul pijar. Nah pijar dan percikan api dari koil tadi yg kadang2 bikin orang jadi berpikir paranoid meledak. Percikan api dan LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. tapi lain cerita jika udara yg ada sudah cukup jenuh sekali dengan uap bensin tersebut. Jika cukup jenuh, maka uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yg cukup kecil tersebut. Efeknya ya ledakan (njeblug). ( jadi tidak ada salahnya kita tidak menggunakan Hp saat pengisian bahan bakar di SPBU )
Kejadian ini sama saja dengan tabung gas yang bocor di dalam rumah. Gas elpiji yg bocor akan menempati bagian bawah rumah (lebih berat dari udara). Tapi gas elpiji merupakan tingkatan lebih tinggi dari bensin (lebih mudah terbakar atau dengan kata lain oktannya tinggi). Nah, kalau ada gas elpiji bocor dalam rumah, berarti udara dalam rumah akan jenuh dengan gas elpiji. Maka kita dilarang keras untuk menyalakan lampu listrik. Sebenarnya bukan lampunya yg bikin terbakar, tetapi percikan bunga api di saklar lampu pada saat kita menyalakan lampu tersebut. Sering terjadi khan kalau kita menyalakan lampu (apalagi yg wattnya tinggi), di saklarnya sering muncul bunga api mercik?
jelas kan..? selain dilarang menggunakan HP, kita juga dilarang untuk memotret atau menggunakan alat elektronik lainnya.
jadi pada intinya setiap alat elektroknik PASTI mengeluarkan bunga api (sekecil apapun), baik dari kontak batere, saklar, lampu, maupun jalur arus listrik.
ConversionConversion EmoticonEmoticon