KHILAFAH ITU MENGIKUTI MADZHAB APA?



Oleh : Muhammad Choirul Anam (Disadur dari Buku " Cinta Indonesia Rindu Khilafah"

Banyak sekali orang yang menanyakan: Khilafah itu mengikuti madzhab apa? Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah, Ja’fariyah atau yang lain? Lalu jika Khilafah mengikuti madzhab tertentu, nanti bagaimana dengan umat Islam yang tidak mengikuti madzhab yang sama dengan Khilafah? Apakah mereka akan dipaksa meninggalkan madzhab-nya atau bagaimana?

Pertanyaan ini diajukan, biasanya karena tiga alasan: Pertama, untuk meminta kejelasan tentang madzhabyang akan diadopsi Khilafah. Pihak yang mengajukan pertanyaan memang dengan tulus untuk meminta penjelasan seputar madzhabdalam Khilafah. Kedua, terkadang ada yang mengajukan pertanyaan ini karena adanya ketakutan dalam dirinya seandainya nanti ada semacam pemaksaan untuk mengikuti madzhabtertentu. Saya pernah ditanya oleh sebagian masyarakat: bagaimana dengan tahlilan dan qunut, apakah nanti akan dilarang? Pertanyaan ini hal yang sangat wajar, mengingat saat ini, beberapa pemerintahan yang mengaku menerapkan Islam (meskipun sebenarnya penerapan Islam itu hanya dalam sebagian kecil hukum Islam), mereka memaksa rakyatnya mengikuti madzhabyang diadopsi oleh penguasa. Ketiga, terkadang ada yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti ini dalam rangka mencari-cari alasan (ta’annut) agar terkesan bahwa Khilafah itu tidak operasional, utopis, banyak problem, tidak cocok untuk kondisi sekarang, dan lain-lain. Permasalahan madzhab hanya dijadikan alasan untuk menebarkan keraguan tentang wajibnya Khilafah dan untuk mempertahankan status quo.

Di sini, tidak akan dibahas tentang motivasi pertanyaan tersebut lebih lanjut, karena membahas motivasi tidak terlalu penting. Justru yang terpenting adalah membahas substansi pertanyaan: apakah Khilafah nanti akan mengadopsi madzhab tertentu? Bolehkah Khilafah mengadopsi madzhab tertentu? Bagaimana ketentuan tentang madzhabdalam Khilafah?.
Pembahasan hal ini sebenarnya cukup panjang. Dalam pembahasan ini akan diulas poin-poin yang penting saja.

******
Bolehkah Khilafah mengadopsi madzhabtertentu?. Jawabannya jelas, yaitu tidak boleh. Ada beberapa hal yang membuat Khilafah tidak boleh mengadopsi madzhab tertentu, diantaranya:
Pertama, karena Khilafah adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjadi wadah bagi mereka, yang menyatukan mereka, meskipun mereka memiliki perbedaan latar belakang paham keagamaan, madzhab dan bangsa. Dengan begitu, umat ini akan menjadi satu umat, satu negara, dan satu kepemimpinan. Sebab, memang tidak akan pernah ada Islam kecuali dengan jamaah (persatuan), dan tidak ada jamaah kecuali dengan kepemimpinan (Khilafah), dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan keta’atan. Dalam hal ini, Sayyidina Umar bin al-Khatthab pernah menyatakan:

]لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِالْجَمَاعَةِ وَلاَ جَمَاعَةً إِلاَّ بِالإِمَارَةِ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِالطَّاعَةِ[
“Tidak ada Islam tanpa jamaah (persatuan umat). Tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan (Khilafah). Dan tidak ada kepemimpinan tanpa keta’atan.”

Artinya, dengan adanya kepemimpinan (Khalifah) itulah jamaah (persatuan dan kesatuan) kaum Muslim di seluruh dunia akan bisa diwujudkan. Karena itu, Khilafah akan menyatukan hal-hal yang harus disatukan, tetapi tetap membiarkan terjadinya perbedaan pada  ha-hal yang diijinkan berbeda oleh Islam, diantaranya tentang perbedaan madzhab.

Kedua, bahwa umat Islam di seluruh dunia memang wajib bersatu adalah perkara ma'lum minad diin bidh-dharurah (sesuatu yang sudah diketahui secara pasti dalam agama). Hanya saja, tidak bisa dinafikan bahwa umat Islam memiliki berbagai mazhabkeislaman, yang berbeda baik dalam hal cabang-cabang akidah maupun cabang-cabang hukum syariah. Perbedaan pemahaman ini merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, karena dua faktor yang sama-sama dibenarkan oleh Islam; (1) faktor nash yang dzonni, baik tsubut(penetapannya) maupun dalalah(penunjukannya), yang berpotensi untuk dipahami secara berbeda. Dalam hal tsubut (penetapan), umat terkadang berbeda, misalnya tentang apakah hadits dhoifbisa dijadikan hujjah, dan lain-lain. Dalam hal dalalah (penunjukan), umat terkadang berbeda dalam memahami makna amar(perintah), apakah perintah bermakna wajib atau sunnah atau mubah, dan lain sebagainya. (2) faktor intelektual, pengalaman, dan latar belakang di kalangan umat. Hal ini juga berpotensi untuk menghasilkan pemahaman terhadap nash secara berbeda satu sama lain. Perbedaan dalam urusan furu’, itu hal yang sangat lazim di dalam Islam. Sekedar contoh, sebagaimana dikutib Syeikh Hasyim Asy’ari dalam kitab At-tibyan fi An- nahyi ‘An Muqoti'atil Arham wal Aqorib wal Ikhwan, bahwa telah terjadi ikhtilaf dalam urusan furu'antara Imam Abu Hanifah dengan Imam Malik dalam masalah yang sangat banyak, bahkan sampai kira-kira 14.000 masalah, baik dalam masalah ibadah maupun mu'amalah.

Masalah ikthilaf  ini, telah dibahas secara lengkap oleh Syeikh Muhammad Syuwaiki dalam kitab Al-Kholas wa Ikhtilafu An-Naas.

Dengan kenyataan ini, bukan berarti persatuan dan kesatuan umat Islam di seluruh dunia tidak bisa diwujudkan. Persatuan itu tetap bisa diwujudkan, meski terjadi perbedaan-bedaan pada hal-hal tertentu. Kesatuan umat bisa diwujudkan jika ada negara yang menyatukannya, dan negara tersebut tidak berpihak pada mazhab tertentu, tetapi mengayomi semua mazhab.
Fakta-fakta di atas hanya bisa diwujudkan jika Khilafah dibangun berdasarkan akidah dan hukum Islam, bukan mazhab tertentu, baik dalam hal akidah maupun syariah. Ini artinya, Khilafah tidak boleh mengadopsi dan memaksakan pemikiran mazhabdan furu' akidah tertentu. Karena dengan diadopsinya pemikiran mazhab dan furu' akidah tertentu, berarti negara akan memaksa orang yang telah memeluk Islam untuk memeluk pemikiran akidah tertentu. Tentu ini lebih tidak boleh, karena memaksa orang kafir (yang notabene belum memeluk Islam) untuk memeluk Islam saja tidak boleh. Allah Swt. berfirman:
]لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ[
Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama Islam. (QS al-Baqarah [2]: 258).
Ketiga, jika Khilafah mengadopsi dan memaksakan suatu madzhab tertentu kepada masyarakat, maka kebijakan Khilafah ini pasti akan menimbulkan haraj (kesulitan) di tengah-tengah kehidupan umat, sementara hal ini juga tidak dibenarkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman:
]وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ[
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama. (QS al-Hajj [22]: 78).
Karena itulah, Imam Malik menolak keinginan Khalifah Ja‘far al-Manshur untuk menjadikan kitabnya, al-Muwattha', sebagai undang-undang yang diadopsi oleh negara. Penolakan ini tentu bukan karena beliau menolak formalisasi syariah, tetapi beliau menolak untuk menjadikan Khilafah sebagai negara mazhab Maliki.
*****
Lalu, kalau begitu apa yang harus diadopsi oleh Khilafah, sebab katanya Khilafah harus berdasarkan akidah dan semua hukum yang berlaku harus hukum syariah? Padahal katanya, Khilafah menerapkan kaidah syara’: “Seorang sulthan (Khalifah) berhak menetapkan hukum berdasarkan kasus yang sedang terjadi.” dan “Perintah seorang Imam (Khilafah) wajib dilaksanakan, secara lahir dan batin”, bagaimana mengimplementasikan kaidah ini?

Memang benar, bahwa Khilafah harus menjadikan akidah Islam secara umum sebagai landasan dalam segala hal. Memang benar, Khilafah dalam mengadopsisuatu hukum harus hukum syariah, yaitu hukum yang digali dari akidah Islam (dari alqur’an dan al hadits). Memang benar, bahwa hanya Khalifah yang diberi hak untuk mengadopsi hukum dalam masalah publik dan kemasyarakatan. Memang benar, bahwa hanya keputusan Khalifah yang dapat menghilangkan sengketa di tengah-tengah masyarakat. Semua itu memang benar.

Namun demikian, seluruh hukum dan pemikiran yang ditetapkan oleh Khalifah menjadi undang-undang harus dibangun berdasarkan prinsip, bahwa semuanya itu merupakan “hukum dan pemikiran Islam”, bukan “hukum dan pemikiran” mazhab tertentu. Meski pada awalnya, hukum dan pemikiran tersebut, bisa jadi, diambil dari mazhabtertentu. Ketika suatu hukum ditetapkan oleh Khalifah, maka Khalifah menetapkannya bukan sebagai pandangan mazhabtertentu, melainkan sebagai hukum syariah bagi warga negara. Setelah itu, hukum tersebut akan menjadi hukum positif yang mengikat semua warga negara, apapun mazhab yang dianutnya.

Artinya, sekalipun banyak pandangan ke-mazhab-an yang dimiliki oleh kaum Muslim dalam Khilafah, namun dalam praktiknya, hukum positif yang berlaku adalah satu, yaitu hukum syariah Islam yang ditetapkan oleh Khalifah. Itu pun semata-mata ditetapkan karena hukum tersebut adalah hukum Islam.

Namun, harus dipahami bahwa adopsi hukum oleh Khalifah hanya boleh untuk masalah publik. Khalifah sama sekali tidak boleh menetapkan hukum dalam masalah yang sifatnya personal atau privat, misalnya tentang tata cara sholat dan lain-lain. Dalam hal akidah juga sama, Khalifah hanya mengadopsi yang menjadi pokok akidah, bukan cabang (furu’) akidah. Dan yang paling penting lagi, keputusan Khalifah ini dapat dikritik dan dikoreksi, seandainya memang ada kesalahan dalam pengambilan dalilnya.

Mungkin akan muncul pertanyaan, saat Khalifah menetapkan hukum tertentu dalam masalah publik, apakah keputusan Khalifah juga mengikat semua warga negara, meskipun pemahamannya berbeda? Jawabnya, ya. Sebab, dalam negara hanya boleh ada satu hukum positif. Namun, untuk mengajarkan dan menyebarkan pemahaman yang berbeda tetap diijinkan selama berdasar pada qur’an dan hadits.
Mungkin hal ini akan terasa aneh, meskipun sebenarnya sama sekali tidak aneh. Sebab, memang harus dibedakan antara menerapkan hukum atau pemikiran tertentu, denganmengajarkannya. Dalam menerapkan hukum, hukum yang diterapkan harus satu, yaitu hukum yang diadopsi dan diterapkan oleh negara untuk seluruh rakyat. Tetapi, dalam pengajaran atau dakwah, adanya hukum lain, selain yang diadopsi oleh negara, tetap diperbolehkan. Karena itu, sangat dibolehkan mengajarkan atau mendak-wahkan hukum tertentu, sementara dalam pelaksanaannya, hukum positif yang diterapkan tetap merupakan hukum yang diadopsi oleh negara.

Contoh sederhana, sebenarnya kita temui dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tidak dalam Khilafah dan tidak dalam kerangka hukum syariah. Misalnya, saat seorang ahli hukum diadili di pengadilan karena suatu perkara, kemudian dia diputuskan salah. Bisa jadi menurut ilmu hukum yang dia pahami bahwa dia sebenarnya tidak bersalah, dan dia juga berhak menyampaikan dan mengajarkan bahwa yang ia pahami tidak salah. Tetapi, hukum yang berlaku adalah keputusan bahwa dia bersalah. Karena itulah keputusan dari pihak yang berwenang. Sementara itu, dia bebas menyebarkan atau mengajarkan pemahaman hukumnya kepada orang lain. Itu sekedar contoh. Jadi, sama sekali tidak ada yang aneh.

******
Jadi, Khilafah bukanlah negara madzhab. Khilafah juga tidak akan mengadopsi madzhabtertentu. Semua madzhab diberi ruang untuk berkembang. Sebab, berkembangnya madzhab, berarti berkembang pula ilmu hukum syariah. Namun demikian, dalam masalah publik, memang hanya ada satu hukum positif. Inilah yang menjamin adanya kepastian hukum di dalam negara. Hukum yang diterapkan hanya satu. Tetapi, untuk tujuan dakwah dan pendidikan, negara tetap akan membuka diajarkannya hukum lain (selama digali dari al qur’an dan as sunnah), selain yang diadopsi oleh negara.

Sementara dalam masalah privat dan personal, maka masyarakat diberikan kebebasan untuk melaksanakan dan mengamalkan ajaran syariah sesuai dengan pemahamannya atau sesuai dengan madzhab yang dianutnya. Dengan begitu, Khilafahakan tetap bisa mengayomi semua mazhab, termasuk membuka lebar-lebar pintu ijtihad. Umat Islam, termasuk para ulama dan intelektualnya, juga tidak akan kehilangan peluang untuk terus berkarya, menyampaikan dan mengembangkan mazhab-nya.

Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir nanti dipaksa kalau sholat harus pakai qunut, dan lain sebagainya. Dalam masalah yang privat seperti ini, Khilafah tidak akan mengadopsi madzhab tertentu. Karena itu, jika ada yang bertanya: madzhab mana yang akan diterapkan dalam Khilafah? Maka sebetulnya pertanyaan ini tidak relevan lagi. Sebab, khilafah tidak menganut madzhabtertentu. Hanya saja dalam masalah publik dan masalah ijtihadiyah, hukum syariah akan diputuskan Khalifah, sesuai dengan ijtihad yang menurutnya lebih kuat. Tentu saja, antara satu Khalifah dengan Khalifah berikutnya bisa berubah. Itu dalam masalah publik yang dzonni, sementara dalam masalah publik yang qoth’i, seperti haramnya khamr, maka hal ini sangat jelas.

Terakhir, jika ada pengagum demokrasi yang bertanya semata-mata hanya untuk cari alasan, semisal: “bagaimana syariah dapat diterapkan dalam negara Khilafah, padahal  madzhabIslam itu banyak?” Jawabnya adalah pertanyaan: “bagaimana demokrasi dapat diterapkan dalam sebuah negara, padahal ada banyak madzhab dalam demokrasi?”.
Wallahu a‘lam.


Previous
Next Post »