Inilah 18 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan RIAU

Tiga tersangka dari perusahaan Palm Lestari Makmur tengah menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau

Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan India, serta satu orang warga Indonesia, yang bekerja di PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) di Inhu. Ketiganya diduga sebagai penyebab utama hingga membuat lahan perusahaan Singapura ini terbakar hebat.

Ketiga orang tersangka ini berinisial IJP (WNI), selaku direktur perusahaan, EJP (WNA Malaysia) selaku menejer operasional serta satu tersangka lainnya warga negara India berinisial NMKC selaku menejer finansial perusahaan Palm Lestari Makmur di Inhu. "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka koorporasi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Penetapan mereka sebagai tersangka, sambungnya, merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini. "Hasil pemeriksaan penyidik dan hasil gelar perkara yang dilakukan, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," ulasnya saat ekspose di kantor Ditreskrimsus, Kamis (22/10/2015) sore.

Modus operandi koorporasi ini dalam membakar lahan, yakni dengan melakukan usaha perkebunan di areal yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri. "Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektar. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektar dan berada di kawasan hutan yang belum ada ijin pelepasan," sambungnya.

"Kita lakukan pemanggilan kemarin sebagai saksi dari pagi sampai malam, lalu penyidik langsung gelar perkara dan evaluasi, hasilnya kita menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka. Kita akan kenakan pasal berlapis tentang undang-undang lingkungan hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar," tutupnya.

Adapun sebelum ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sudah menetapkan perusahaan Singapura ini sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 39 hektar di kawasannya. Dimana diduga ada unsur kelalaian ketiga orang tersebut, sehingga kobaran api meluas dan menimbulkan dampak bencana asap di Riau.

Dengan ini, sudah dua perusahaan yang dikasuskan Polda Riau, yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur milik Singapura di Kabupaten Inhu. Selain itu sudah empat tersangka dari kedua koorporasi ini yang turut dikerangkeng.

Menurut catatan GoRiau.com di kepolisian, ada 18 perusahaan yang masuk penyelidikan Polda Riau, lantaran diduga lalai, sehingga lahan perusahaannya terbakar. Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka (koorporasi). Nama perusahaan itu diantaranya :

1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar (ditangani Polda).
2. PT Palm Lestari Makmur di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar (ditangani Polda).
3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.
4. PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.
5. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar.
6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar.
7. PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektar.
8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektar.
9. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terkabar 288 hektar.
10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar.
11. PT PAN United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektar.
12. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.
13. PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar.
14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.
15. PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.
16. PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektar.
17. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar.
18. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar.

Previous
Next Post »