Beredar surat perjanjian antara calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil dengan umat Kritiani ketika mencalonkan diri pada Pemilu 2012.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh pasangan Calon Bupati (Safriadi Oyon) dan Wakil Bupati (Dulmusrid) di atas materai 6000 itu dijelaskan, jika keduanya menang pemilu, maka akan diberikan izin pendirian gereja di kawasan itu.
Berikut isi lengkap surat bertanggal 13 Febuari 2012:
Kami berjanji dengan sungguh-sungguh di depan tokoh-tokoh umat kristiani dalam pertemuan penting ini, jika kami menang menjadi Bupati Aceh Singkil dan Wakil Bupati Aceh Singkil, kami berjanji dan bersedia mengeluarkan ijin dan tidak melarang pembangunan Gereja di Aceh Singkil dan kami berjanji akan mengusulkan Anggota Dewan dari umat kristiani pengganti saudara Dulmuseid/Bengkek.
Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pegangan tokoh-tokoh dalam pertemuan ini dan dapat akan kami mempertanggung jawabkan.
Rimo, 13 Februari 2012
Yang berjanji
Safriadi Oyon/Dulmusrid
Safriadi Oyon/Dulmusrid
ConversionConversion EmoticonEmoticon