Ketika Dewan Fatwa Malaysia Keluarkan Fatwa Haram untuk E-Rokok

e-rokok
DEWAN Fatwa Malaysia melakukan sebuah langkah mengejutkan banyak pihak. Mereka mengeluarkan fatwa yang dengan gamblang melarang penggunaan rokok elektronik, atau di Indonesia dikenal dengan sisha. Barang ini diklasifikan haram bagi umat Islam, melalui sebuah dekrit yang sudah disetujui oleh berbagai kalangan medis.

“Kami telah membahas masalah rokok dan shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional Malaysia Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip oleh Utusan Malaysia pada Selasa, (18/8/2015).

“Pertama, produk ini berbahaya, kedua, boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi dengan ketiga efek ini, kami menyatakan benda ini haram.

“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah dengan fatwa ini. Bahkan, Kementerian Kesehatan Malaysia telah memberitahukan bahwa mereka sedang menunggu (hasil) dari para ahli tapi kami telah melangkah ke depan karena pada dasarnya, jika sebuah benda merusak dan boros, maka kita tidak menyetujui benda seperti itu. ”

Keputusan dewan ini didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, juga dikenal sebagai pipa rokok atau hookah.

Shisha atau pipa rokok dijatuhi fatwa haram oleh ulama Malaysia pada 17 Juli 2013.

Fatwa ini dikeluarkan karena shisha memiliki efek yang merugikan pada kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional dan membentuk generasi mendatang.

Menurut komite dewan fatwa, semua temuan ilmiah dari studi komprehensif dalam negeri dan internasional membuktikan bahwa shisha buruk bagi kesehatan, khususnya untuk kalangan pemuda dan perempuan, sudah mengkhawatirkan.

Sedangkan Vape, atau rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) adalah alat penguap bertenaga baterai yang menyimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.

Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam mengatakan bahwa merokok shisha dengn menggunakan rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sementara sampai temuan soal ini diumumkan dalam waktu dua bulan.

“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini sama dengan juga merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek biasa ketika merokok namun konten tar mungkin lebih rendah sementara efek nikotin tetap sama.

“Jangan membuat shisha atau merokok rokok elektronik ini sebagai kebiasaan atau berpikir itu sesuatu yang modis,” ia memperingatkan.

Dalam mayoritas Muslim Malaysia, di tahun 2006 sebanyak 21,5 persen orang dewasanya merokok, demikian menurut Third National Health and Morbidity Survey. []


islampos mobile :



Yuk Share :

Redaktur: Saad Saefullah

from Islampos



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »