Pemerintah Terbitkan Rp 1 Triliun Utang Syariah dari Dana Haji

Reporter :
Ramdania | Kamis, 2 Juli 2015 08:00

Pemerintah Terbitkan Rp 1 Triliun Utang Syariah dari Dana Haji
Pemerintah menerbitkan Sukuk atau Surat Utang Syariah melalui penempatan dana haji.

Dream – Pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1 triliun melalui penempatan Dana Haji yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode Private Placement pada Senin, 29 Juni 2015.

Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Kamis 2 Juli, 2015, SBSN yang diterbitkan adalah Seri SDHI 2020 D, yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2020. Seri ini menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed coupon) sebesar 8,2 persen per tahun, yang pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 29 setiap bulannya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam keterangannya menyatakan, seri ini merupakan SBSN yang tidak dapat diperdagangkan (non tradable). Akad yang dipergunakan adalah Ijarah Al-Khadamat, dengan underlying asset berupa jasa (service).

Sebagai informasi, penempatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung.

Suka artikel ini ?

RELATED NEWS


from dream/Pusat Media Islam



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »