Komnas HAM: Demi Hukum, SKB dan PBM Harus Jadi UU

manager nasutionADANYA wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Bersama Menteri (PBM)harus disikapi dengan ekstra hati-hati. Begitu yang diungkapkan oleh Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM, melalui rilis kepada Islampos.

SKB dan PBM yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah tersebut diakui Maneger memiliki banyak kelemahan. Namun kelemahan tersebut bukan terletak pada substansinya, melainkan pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi hukum yang akan menjerat pelanggar dari peraturan tersebut.

“Maka dari itu, pemerintah harus mengubah status SKB dan PBM menjadi Undang-undang. Hal ini sangat dibutuhkan guna melindungi hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak beragama,” ujarnya, kemarin.

Selain mengubah status, Maneger juga meminta pembaharuan isi SKB dan PBM agar lebih komprehensif. Misalnya, pada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 yang mengatur rumah ibadah, perlu ditambahkan soal definisi dan pengadministrasian agama, kode etik penyiaran agama, dan soal sanksi.

“Semua elemen masyarakat, terutama tokoh lintas agama harus dilibatkan dalam pembentukan undang-undang ini. Mulai dari perumusan Daftar Isian Masalah (DIM), penyusunan naskah akademik, sampai pada penyusunan pasal-pasal,” tutupnya. [Hilda/Islampos]


islampos mobile :



Yuk Share :

Redaktur: Rayhan

from Islampos



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »