Menag: Poin Penting RUU PUB Bahas Penodaan dan Definisi Agama Menurut Negara


Menag juga akan diatur dalam RUU PUB soal pemakaman yang sangat sarat dengan ritual keagamaan




Hidayatullah.com- Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan ada beberapa hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).


“Poin paling utama terkait dengan administrasi agama. Di sini lebih fokus membicarakan tentang definisi agama menurut negara. Agama yang seperti gimana yang diakui oleh negara,” ujar Lukman dalam acara dialog bersama anatara Menag dengan wartawan membahas soal RUU PUB di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/02/2015).


Setelah administrasi agama, kata Lukman, poin penting yang akan diatur mengenai batasan seperti apa yang dikategorikan sebagai penodaan, penistaan atau penyimpangan agama dan institusi apa yang punya wewenang untuk menyatakan ketiga hal tersebut.


“Penodaan agama itu apakah disebabkan semata perbedaan agama yang sifatnya cabang saja atau memang menyimpang dari pokok ajaran agama,” ujar Lukman.


Lukman menyampaikan juga soal pendirian rumah ibadah yang saat ini masih menjadi sumber sengketa dalam umat beragama di Indonesia juga akan diatur dalam RUU PUB itu.


“Apakah perlu dikukuhkan sebagai rumah ibadah atau tempat ibadah. Sebab berbeda makna antara ruang dengan tempat,” tegas Lukman.


Selain itu, Lukman menuturkan, juga akan diatur terkait prosedur penyiaran agama yang kini masih menimbulkan perberbedaan persepsi dalam masyarakat.


“Boleh atau tidak menyiarkan agama di mana agama itu belum ada di tengah masyarakat,” kata Lukman.


Selain poin-poin tersebut, lanjut Lukman, juga akan diatur dalam RUU PUB soal pemakaman yang sangat sarat dengan ritual keagamaan serta memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna meredam konflik yang terjadi antar umat beragama saat ini.


“Targetnya April sudah layak disampaikan ke publik supaya bisa dikoreksi dan disempurnakan kembali,” pungkas Lukman.*






Previous
Next Post »