Hakim Quebec Tolak Sidangkan Gugatan Muslimah karena Berjilbab

Berita Internasional Update

hakim Eliana Morengo mengatakan bahwa ruang persidangan adalah tempat sekuler.




Hidayatullah.com–Seorang hakim wanita di Quebec, Kanada, mengatakan kepada seorang wanita Muslim bahwa kasus gugatannya tidak akan diproses jika wanita itu tidak mau melepaskan jilbab yang menutupi kepalanya, lapor CBC News hari Kamis (26/2/2015) dilansir Reuters.


Stasiun televisi itu mengutip rekaman suara sidang awal yang didapatnya melaporkan, hakim Eliana Morengo mengatakan kepada Rania El-Alloul hari Selasa kemarin bahwa ruang persidangan adalah tempat sekuler, dan bahwa pakaian yang dikenakannya tidak pantas untuk menghadiri persidangan.


“Topi dan kacamata hitam misalnya, tidak diperbolehkan. Dan saya melihat kenapa kerudung tidak demikian pula,” kata Morengo dalam rekaman itu.


Reuters tidak dapat memeriksa keotentikan rekaman tersebut. Sementara Kementerian Kehakiman Quebec menolak memberikan keterangan setelah dimintai komentar di luar jam kerja. Sedangkan hakim Morengo tidak bisa dihubungi.


El-Alloul mengajukan kasusnya ke pengadilan agar mendapatkan kembali mobilnya yang disita oleh lembaga asuransi kendaraan Quebec, lapor CBC.


Kabarnya, mobil El-Alloul disita setelah polisi mencegat putranya yang mengendarai kendaraan itu dengan SIM tak berlaku, lembaga lalu itu memerintahkan agar kendaran disita sementara selama sebulan. El-Alloul meminta agar kendaraan itu dikembalikan lebih cepat.


Beberapa tahun belakangan, masalah penampakan dan pemakaian simbol-simbol keagamaan di provinsi Kanada yang dominan berbahasa Prancis itu menjadi perdebatan sengit.


Tahun 2013, partai pro-independen Parti Quebecois (PQ) mengusulkan agar para pegawai negeri dilarang mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti hijab bagi muslim dan topi kippah bagi orang Yahudi. Namun, usulan RUU itu mati di tengah jalan setelah PQ kalah dalam pemilihan provinsi tahun lalu.*






Previous
Next Post »