Bahas Khilafah, Kemenag minta UAS pelajaran fiqh diulang



Lantaran membahas khilafah pada soal ujian akhir semester (UAS), Kementrian agama (Kemenag) Banten meminta UAS mata pelajaran fiqh diulang.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam M. Nurkholis Setiawan menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kanwil Kemenag Banten agar dilakukan proses revisi soal mata pelajaran Fiqh pada UAS Madrasah Aliyah.Lebih dari itu, proses ujian yang sudah berlangsung Kamis (3/12/2015) lalu juga diminta agar diulang pelaksanaannya dengan soal baru yang sudah direvisi.

“Saya sudah menginstruksikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Banten untuk merevisi soal dan mengulang ujian tersebut untuk menghindari resistensi masyarakat yang berkelanjutan,” tegas M. Nurkholis Setiawan, Sabtu (5/12), lansir laman Kemenag.go.id.

Daftar pertanyaan dan pilihan jawaban (multiple choice) mata pelajaran Fiqih pada UAS yang disusun oleh Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Negeri (KKMAN) Cilegon disoal karena dinilai mengandung pesan dan konsepsi khilafah yang anti NKRI.

Pertanyaan dimaksud antara lain: secara etimologi kata “khilafah” berarti pengganti, sedangkan menurut istilah adalah…


a. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan UUD 1945;
b. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syari’at Islam;
c. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
d. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan kekuasaan pemerintah;
e. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan keadilan dan musyawarah.


Hasil verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenag Banten, diketahui bahwa soal disusun berdasarkan silabus Fiqh Kelas XII KTSP 2006 dan buku FIQH MADRASAH ALIYAH Kelas XII, yg diterbitkan oleh Departemen Agama RI 1997/1998. Tim MGMP Fiqh KKMAN 1 CILEGON selaku penyusun soal mengatakan bahwa proses penyusunan murni berdasarkan Silabus dan Referensi resmi dan tanpa bermaksud memasukkan pemahaman yang anti Pancasila dan NKRI.

Akan hal ini, M. Nurkholis menjelaskan bahwa pembahasan khilafah memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah Islam. Namun demikian, pembahasan khilafah tidak boleh diajarkan dalam kerangka memperhadapkannya dengan Pancasila dan NKRI dalam konteks Indonesia.

Penerapan Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, lanjut M. Nurkholis menjadi jawaban atas persoalan ini agar kejadian yang sama tidak terulang. Selain itu, M. Nurkholis juga akan mengevaluasi proses penyusunan soal, di mana Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tidak lagi akan menjadi final drafter, tapi sebagai supporting drafter soal ujian. (arrahmah.com)
Previous
Next Post »