Geger 62 Karung Uang di Bekasi, Begini Cara BI Hancurkan Uang

Bank Indonesia mempunya dua cara memusnahkan uang.

Dream – Masyarakat Indonesia dibuat geger dengan penemuan 62 karung berisi potongan uang kertas di Bekasi, Jawa Barat. Bank Indonesia (BI) bahkan memastikan uang dalam karung tersebut asli namun sudah dimusnahkan.

Bank sentral pun memutuskan meneliti rekanan yang diduga membuang limbah uang racikan tak sesuai perjanjian.

Mengutip aku Twitter resmi BI, @bank_indonesia, Rabu, 17 Juni 2015, BI menjelaskan Undang-undang Mata Uang memang memberikan kewenangan pada BI untuk pengelolaan uang rupiah.

“Pengelolan Uang Rupiah meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang Rupiah,” ujar BI.

Proses pemusbahan uang terhadap uang rupiah selama ini dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah secara berkala.

Jumlah dan nominal rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembar Negara Indonesia.

BI selama ini telah menetapkan tiga kriteria rupiah yang bisa dimusnahkan. Antara lain rupiah yang tidak layak edar, rupiah masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomi dan atau kurang diminati oleh masyarakat.

Kriteria ketiga adalah rupiah yang sudah tidak berlaku.

Dalam proses pemusnahan, BI melakukan lewat cara diracik atau cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang kertas.

Pemusnahan tersebut menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan Mesin Racik Uang Kertas.

Sementara untuk uang logam, BI akan memusnahkan dengan cara dilebur. Atau bisa dilakukan dengan cara lain sehingga tidak menyerupai uang logam. (Ism)

Suka artikel ini ?

RELATED NEWS

from dream/Pusat Media Islam



from
via Pusat Media Islam
Previous
Next Post »