Adian: Harusnya Perlindungan Agama, Bukan Perlindungan Umat Beragama

Hidayatullah.com- Peneliti Insitute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr. Adian Husaini mengusulkan kepada Menteri Agama (Menag) terkait soal Rancangan Undang-Undang Umat Beragama (RUU PUB) agar merubah dari perlindungan umat beragama menjadi perlindungan agama.


“Bukan umat beragama di Indonesia yang dilindungi tetapi lebih fokus melindungi agama yang sudah ada dan diakui di Indonesia,” kata Dr. Adian sebagai pembicara dalam acara dialog antara Menteri Agama dengan wartawan membahas soal RUU PUB di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/02/2015).


Menurut Dr. Adian jika yang dimaksud Menag melindungi umat beragama itu akan sulit diterapkan. Sebab, umat beragama di Indonesia beragam dan majemuk yang belum diakui negara.


“Jika dalam RUU ingin menetapkan definisi suatu agama menurut negara itu sulit dilakukan. Kita dulu sudah pernah membicarakan tentang itu dan belum ada titik temunya sampai sekarang. Nanti Menag yang akan kesulitan,” kata Dr. Adian.


Sementara itu, Pendeta Albertus yang juga sebagai pembicara dalam acara dialog itu menyarankan menggunakan istilah kebebasan umat beragam dari pada perlindungan umat beragama.


“Saya menyarankan kebebasan umat beragama bukan perlindungan umat beragama,” kata Pt. Albertus.


Pt. Albertus mengatakan konflik yang terjadi di Indonesia selama ini bukan karena masalah agama. Tetapi lebih banyak disebabkan oleh kepentingan politik dan ekonomi.


“Apakah selama ini konflik yang terjadi di Indonesia benar-benar disebabkan masalah agama? Justru yang banyak saya jumpai disebabkan oleh kepentingan politik dan ekonomi yang bermain,” kata Pt. Albertus.


Selain Dr. Adian dan Pt. Albertus, pembicara Yudi Latif juga punya gagasan sendiri. Ia mengusulkan jika RUU PUB harus lebih melindungi hak individu dalam menjalankan keyakinannya.


“Jangan terlalu fokus memikirkan perlindungan umat beragama tetapi perlindungan beragama bagi setiap individu dalam menjalankan keyakinannnya,” kata Yudi.


Menurut Yudi sekte-sekte beragama itu tidak akan bertahan lama, paling lama 25 tahun saja. Sebab, lanjutnya, sekte-sekte itu akan terseleksi oleh lingkungan.


“Jika suatu sekte atau keyakinan itu masih tetap bertahan dan eksis berarti memang sekte tersebut diterima oleh masyarakat dan jika tidak berarti tidak diterima,” kata Yudi.


Dari perbedaan-perbedaan pendapat itu, Dr Adian Husaini menambahkan Indonesia yang mayoritas umat Islam seharusnya bisa mencontoh Malasyia, di mana yang disebut perlindungan agama itu untuk umat Islam.


“Indonesia konsepnya adalah negara Islam. Ketuhanan yang Maha Esa itu sebetulnya bermakna tauhid,” tegas Dr. Adian.*





Previous
Next Post »