Inilah Perbedaan Syuro dan Demokrasi



Demokrasi adalah bagian dari Islam. Itu menurut sebagian orang. Pernyataan ini terlontar karena mereka menganggap syura(di dalam Islam) itu sama dengan Demokrasi. Apakah benar syura itu sama dengan Demokrasi?

          Sebelum menyinggung benar tidaknya syura sama dengan demokrasi, ada baiknya kita mengupas lebih dahulu apa itu demokrasi dan apa itu syura. Setelah itu baru bisa ditarik persamaan-persamaannya (jika ada) dan perbedaan-perbedaannya.

          Demokrasi adalah istilah yang menggambarkan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat1. Rakyat dianggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan. Rakyat berhak mengatur sendiri urusannya serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya. Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapa pun selain kepada dirinya sendiri. Rakyat berhak membuat sendiri perturan dan undang-undang –karena mereka adalah pemilik kedaulatan- melalui para wakil mereka yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat melalui tangan para penguasa dan hakim yang mereka pilih. Keduanya mengambilalih kekuasaan dari rakyat karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap individu rakyat, sebagaimana individu lainnya, berhak menyelenggarakan pemerintahan negara, mengangkat penguasa, serta membuat peraturan dan undang-undang2. Dengan kata lain, dalam sistem demokrasi, rakyat bertindak selaku musyarri’(pembuat hukum) karena posisinya sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus berperan sebagai munaffidz (pelaksana hukum) karena posisinya sebagai sumber kekuasaan.

          Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bersandar pada suara mayoritas. Penetapan/pembuatan peraturan dan undang-undang dilakukan oleh ‘wakil-wakil rakyat’ berdasarkan suara mayoritas. Suara mayoritas pula yang dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat, memilih kepala negara, menjatuhkan pemerintahan dengan penggunaan mosi tidak percaya. Artinya, suara mayoritas merupakan salah satu ciri yang sangat menonjol dalam sistem demokrasi, dan mewakili pencerminan suara rakyat.

Pendek kata, demokrasi itu sangat tampak ciri-cirinya dalam hal:
  • 1.   Demokrasi itu adalah produk dari akal manusia, bukan berasal dari Allah Swt. Demokrasi tidak didasarkan pada wahyu, bahkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan wahyu.
  • 2.   Demokrasi lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan atau pemisahan urusan politik/negara dengan agama).
  • 3.   Demokrasi mengusung konsep: kedaulatan berada di tangan rakyat; rakyat adalah sumber kekuasaan.
  • 4.   Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersandar pada mekanisme suara mayoritas, sebagai pencerminan keinginan rakyat.
  • 5.   Demokrasi menjamin pelaksanaan dan pemeliharaan tentang: (1) kebebasan beragama/berkeyakinan, (2) kebebasan berpendapat, (3) kebebasan pemilikan, dan (4) kebebasan bertingkah laku.


          Berdasarkan hal ini, demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan di dalamnya terangkum sekumpulan ketentuan yang berkaitan dengan peraturan, undang-undang dan mekanisme dalam suatu sistem pemerintahan.
          Sedangkan syura memiliki arti meminta pendapat (thalab ar-ra’yi)3. Kata syura tercantum di dalam al-Quran, seperti:
]وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ[
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. (TQS. Ali Imran [3]: 159)

Ayat tersebut mengungkapkan realitas mengenai tuntutan untuk meminta pendapat. Meskipun demikian tidak bisa dimaknai begitu saja bahwa syura itu adalah wajib. Untuk memastikan bahwa syura itu bisa dimaknai wajib, sunnah, atau mubah diperlukan indikasi-indikasi (qarinah).

          Pada prakteknya, syura dilakukan oleh para pengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu perkara. Dalam sistem pemerintahan Islam, syura dipraktekkan oleh Khalifah terhadap anggota-anggota majlis umat (majlis syura) dalam menentukan kebijakan pemerintahannya. Permintaan pendapat (syura) di dalam Islam itu mencakup perkara-perkara:

          Pertama, untuk perkara-perkara yang telah ditentukan status hukumnya oleh syariat (berdasarkan teks nash-nash syara), tidak diperlukan lagi adanya pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas atau pun suara minoritas. Khalifah, anggota-anggota majlis umat (majlis syura) maupun masyarakat wajib terikat dengan ketetapan Syâri, dan ketetapan tersebut wajib dilaksanakan oleh mereka seluruhnya. Jadi, ketetapan haramnya riba, haramnya zina, haramnya wanita sebagai kepala negara (Khalifah), wajibnya penerapan sistem hukum Islam secara total, wajibnya jihad fi sabilillah, dan lain-lain; semua itu tidak akan gugur meskipun mayoritas atau bahkan seluruh kaum Muslim menghendaki pembatalannya.

          Contoh nyata bahwa Rasulullah saw menyelisihi pendapat mayoritas para sahabat adalah peristiwa disetujuinya oleh beliau klausul-klausul yang ada pada perjanjian Hudaibiyah. Karena disepakatinya perjanjian itu berdasarkan perintah Allah Swt, bukan berdasarkan pendapat mayoritas atau pun minoritas para sahabat. Dalam perkara ini Rasulullah saw tidak meminta pendapat kepada kaum Muslim Terhadap sahabat-sahabat beliau yang keberatan dengan klausul perjanjian itu beliau bersabda:

إني عبد الله ورسوله ولن أخالف أمره

Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. (HR. Bukhari dan Muslim)

          Kedua, untuk perkara-perkara yang berhubungan dengan ide, definisi, pemikiran, keahlian atau profesi, dan sejenisnya; maka yang dirujuk adalah kebenaran dan ketepatannya; bukan berdasarkan pertimbangan suara mayoritas atau minoritas. setiap perkara yang tergolong kriteria ini harus merujuk kepada ahlinya, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam perkara-perkara tersebut.

          Pendapat yang terkait dengan senjata nuklir –misalnya- yang harus dirujuk adalah pendapat pakar senjata nuklir, bukan senjata biologi. Pendapat yang terkait dengan bahasa Arab –misalnya- maka harus merujuk pada ahli bahasa Arab, bukan ahli bahasa Melayu. Pendapat yang menyangkut teori-teori sains maupun prinsip-prinsip dasar teknologi, harus merujuk pada insinyur-insinyur yang bersangkutan, bukan kepada yang lain! Pendapat seorang ahli kedokteran jauh lebih diutamakan dan layak dijadikan rujukan dari pada suara mayoritas masyarakat yang awam tentang kedokteran. Demikianlah, Rasulullah saw pernah mempraktekkan pengambilan pendapat semacam ini dalam peristiwa penentuan tempat di medan Badar. Hubab bin Mundzir bin Jamuh berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah penentuan tempat (yang dijadikan basis perkemahan/pertahanan) ini ditetapkan (berdasarkan keputusan) Allah sehingga kita tidak boleh mendahului dan mengakhirkan (yakni menetapi dengan sebenar-benarnya-pen), ataukah (penentuan tempat ini) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi (tipu daya)nya? Jawab Rasulullah saw: ‘(Penentuan tempat ini) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi (tipu daya)nya’4. Kemudian Hubab mengusulkan tempat lain yang lebih baik dari sisi ketersediaan logistik (kecukupan air minum) sekaligus menimbun sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan oleh musuh. Dan Rasulullah pun menerimanya.

          Ketiga, untuk perkara-perkara yang menyangkut amal/perbuatan praktis dan tidak terkait dengan pemikiran-pemikiran dasar dan mendalam, pengambilan pendapat bisa berdasarkan mekanisme voting (suara terbanyak). Misalnya, sikap Rasulullah saw yang mengikuti suara mayoritas (yang didukung para pemuda) untuk menghadapi musuh di luar kota Madinah pada peristiwa perang Uhud. Meski beliau sendiri cenderung untuk bertahan dan menghadapi musuh di kota Madinah, tetapi beliau akhirnya mengambil pendapat mayoritas yang dilontarkan kaum Muslim. Ini menyangkut masalah praktis, tidak terkait dengan ide dan tidak akan merubah (mengganggu gugat ide dasar). Pemikiran (ide dasarnya) adalah bahwa musuh harus dihadapi oleh kaum Muslim. Adapun menghadapinya ada dua cara, yaitu, dihadapi dengan bertahan di kota Madinah, atau menyongsong musuh di luar kota Madinah. Jadi, tidak berhubungan dengan ide (yaitu apakah musuh harus dihadapi atau tidak), melainkan langsung berhubungan dengan cara-cara praktis menghadapi musuh. Seandainya yang dipilih adalah bertahan (menghadapi) musuh di kota Madinah, hal itu tidak melalaikan (membatalkan) perintah jihad fi sabilillah. Dalam perkara semacam ini mekanisme voting (berdasarkan suara mayoritas) bisa diambil.

          Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa demokrasi dengan syura itu sangat berbeda dan tidak layak dibandingkan, karena obyeknya berbeda. Syura itu hanya mekanisme pengambilan pendapat, sedangkan demokrasi merupakan visi (pandangan) hidup yang menyangkut aspek dasar (ideologis), termasuk di dalamnya pengambilan suara mayoritas di dalam parlemen.

          Perbedaan lain yang mencolok adalah, syura merupakan hak kaum Muslim, yang digunakan oleh Khalifah untuk meminta pendapat tentang perkara-perkara yang menyangkut urusan kaum Muslim. Orang-orang kafir (dzimmi) tidak diperkenankan terlibat di dalam proses syura. Sedangkan suara mayoritas dalam sistem demokrasi tidak mempedulikan lagi apakah mereka itu muslim atau kafir.

          Pebedaan syura dan demokrasi ibarat perbedaan antara siang dan malam. Dengan demikian, apanya yang bisa disamakan antara syura dan demokrasi?






1 Hizbut Tahrir., ad-Dimuqratiyah Nizham Kufr., p.6., 1995; Urofski, Melvin I., Democracy., Office of International Information Programs-US Dept of State (www.usinfo.state.gov)., 2003
2 Hizbut Tahrir., op cit., p.6-7., 1995
3 Abdul Qadim Zallum., Nizham al-Hukmi fi al-Islam.,p.219., Darul Ummah
4 Ibnu Hisyam., Sirah an-Nabi saw., jilid II/259-260., Darul Fikr
Previous
Next Post »