MUI : Hukum Mati Koruptor !

hukuman matiJAKARTA, Muslimdaily.net – Maraknya perbincangan terkait hukuman mati di Indonesia membuat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Makruf Amin, angkat bicara. Ia menilai pidana hukuman mati juga bisa dijatuhkan terhadap para koruptor.


“Fatwa korupsi sudah banyak kita ada data-datanya dan ayat-ayat mana saja,” kata Makruf dalam konferensi pers tentang fatwa-fatwa MUI mutakhir di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).


Makruf menambahkan, salah satu fatwa untuk para koruptor misalnya menyita semua harta serta hukuman mati. Alasan pelaku kejahatan rasuah dibuat miskin lantaran sudah mengambil uang rakyat.


“Kami sudah ada mengatur hukuman mati dan ada juga dimiskinkan istilahnya,” imbuh dia. Seperti dilansir okezone.


Selain itu, kata Makruf, dalam fatwa korupsi disebutkan pula jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Sebab, lanjut dia, pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindak pidana korupsi.


“Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah, jadi pejabat terkait dilarang, apalagi korupsi,” pungkasnya.





Previous
Next Post »